SETELAH kurun waktu lima dasawarsa berlalu melengkapi serangkaian kisah sakral UUD 1945, amendemen yang tengah berlangsung kali ini di MPR adalah ujian pertama setelah usaha perubahan sebelumnya melalui Badan Konstituante gagal (digagalkan?) lewat Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Ujian ini penting bukan semata-mata tuntutan reformasi yang mengeskalasi pasca kejatuhan mantan Presiden Soeharto, melainkan juga keniscayaan sejarah yang mengharuskan reformasi konstitusi harus segera dilaksanakan.
Ada banyak motif penggagalan menyusul agenda amendemen konstitusi yang (semestinya) akan berakhir dalam beberapa bilangan bulan ke muka. Akan tetapi, sejumlah skenario yang sempat muncul menjelang berakhirnya amendemen konstitusi pastinya akan memberikan dampak yang sangat luas terhadap keberlangsungan sistem politik di masa yang akan datang.
Meskipun "hanya" ada tak kurang dari 200 orang yang ikut serta menandatangani pernyataan GNP untuk menolak amendemen konstitusi - terlebih fraksi TNI/Polri sudah jauh-jauh hari menegaskan sikapnya untuk tetap meneruskan proses amendemen hingga usai - tetapi setiap kemungkinan yang bisa mengarah pada kegagalan amendemen konstitusi mesti segera diantisipasi. Sebab kalau tidak - dan amendemen benar-benar gagal, kecelakaan sejarah dalam bentuk disintegrasi sosial, maupun teritorial, akan menjadi realitas baru bagi Indonesia. Dan masa depan siap mengadili generasi hari ini sebagai nukleus penyebab kehancuran.
Ada banyak motif penggagalan menyusul agenda amendemen konstitusi yang (semestinya) akan berakhir dalam beberapa bilangan bulan ke muka. Akan tetapi, sejumlah skenario yang sempat muncul menjelang berakhirnya amendemen konstitusi pastinya akan memberikan dampak yang sangat luas terhadap keberlangsungan sistem politik di masa yang akan datang.
Meskipun "hanya" ada tak kurang dari 200 orang yang ikut serta menandatangani pernyataan GNP untuk menolak amendemen konstitusi - terlebih fraksi TNI/Polri sudah jauh-jauh hari menegaskan sikapnya untuk tetap meneruskan proses amendemen hingga usai - tetapi setiap kemungkinan yang bisa mengarah pada kegagalan amendemen konstitusi mesti segera diantisipasi. Sebab kalau tidak - dan amendemen benar-benar gagal, kecelakaan sejarah dalam bentuk disintegrasi sosial, maupun teritorial, akan menjadi realitas baru bagi Indonesia. Dan masa depan siap mengadili generasi hari ini sebagai nukleus penyebab kehancuran.
***
UMUMNYA, pihak-pihak dari dalam MPR sendiri yang menolak kelangsungan amendemen konstitusi terklasifikasi dalam berbagai lokus kepentingan. Sukar untuk memba-yangkan penolakan amendemen ter-sebut berangkat dari kepentingan yang sama dan bulat. Irisan-irisan politik berjangka pendeklah yang justru seringkali menginisiasi usaha menghentikan perubahan konstitusi terus menerus dilakukan.
Yang pertama adalah, kelompok yang masih terlihat erat kaitannya dengan romantisme masa lalu. Sehingga, resistensi terhadap perubahan lebih dikarenakan motif sederhana tentang orisinalitas paradigma berpikir para founding fathers. Tak jarang pula, pihak-pihak ini melontarkan tuduhan yang kelewat dangkal dengan menyebut usaha merubah UUD 1945 sebagai perilaku yang tak mencerminkan sikap sebagai seorang nasionalis.
Persepsi kebangsaan yang dibangun dalam ruang kesadaran terbatas telah menjelmakan cara atau logika berpikir diktatorial. Sehingga, kebenaran ditafsirkan secara tunggal dan monolit oleh mereka yang mengklaim sebagai nasionalis sejati. Hal demikian tentu saja mengancam diversitas sekaligus melanggengkan kebiasaan tekstur berpikir yang berwajah tunggal.
Derivasinya, pemahaman yang membabi buta atas UUD 1945 menjadi kendala hebat untuk memafhumkan demokratisasi dalam proses amendemen yang tengah berlangsung saat ini. Bahkan di saat realitas politik yang mendesakkan gelombang perubahan berada dalam spirit reformasi yang digegapgempitakan oleh gerakan mahasiswa di era 1998, sekalipun. Celakanya, model berpikir tradisionalisme ini tak hanya menghinggapi kalangan generasi tua. Tapi juga masuk dalam ruh kesadaran sebagian kecil kalangan muda yang terobsesi oleh semangat revolusioner Bung Karno.
Sayangnya, kelompok ini juga seperti alpa untuk membuka berkas sejarah yang masih sangat toleran dan adaptif atas relevansi zaman yang terus berkembang. Bung Karno berulang kali menegaskan bahwa UUD 1945 disusun dalam situasi darurat dan tertekan, sehingga usaha mereformasi konstitusi mendapatkan ga-ransinya melalui UUD 1945 sendiri.
Kelompok kedua yang menolak amendemen konstitusi berasal dari kalangan yang mengalami trauma sejarah di masa lalu. Salah satunya menyangkut perubahan pasal 29 UUD 1945 yang dianggap sebagai virus laten yang sewaktu-waktu siap dikonversi untuk mengakomodasi Piagam Jakarta. Di lain keadaan, juga terdapat kelompok-kelompok yang merasakan kekhawatiran yang cukup besar atas diadopsinya sistem kapitalisme yang sama sekali tak berpihak dengan kepentingan ekonomi rakyat. Sehingga, kemungkinan untuk mengamendemen pasal 33 UUD 1945 memunculkan reaksi yang berlebihan berupa penolakan atas amendemen itu sendiri secara keseluruhan.
Bila melihat motif penolakan amendemen pasal-pasal tertentu--seperti pasal 29 dan 33 --sesungguhnya kecemasan itu dapat dipahami. Sebagai negara dengan tingkat diversitas masyarakat yang sangat tinggi, usaha untuk memasukkan kepentingan salahsatu agama tertentu memang mengandung resiko sosial yang tak kecil. Di samping potensi disintegrasi sosial, hal tersebut juga dapat menciptakan malapetaka ketidakadilan sosial.
Kecuali itu, berkaitan dengan keberpihakan negara terhadap ekonomi yang sampai hari ini masih dianggap belum memadai, memang masih menjadi kendala hebat bagi pertumbuhan ekonomi rakyat. Terlebih kalau pasal 33 UUD 1945 dirubah dengan pasal lain yang lebih moderat terhadap pasar bebas yang cenderung menggilas ekonomi rakyat yang minim kapital. Kegelisahan pakar ekonomi rakyat di tengah persaingan para pemilik kapital besar yang cenderung menggilas pelaku ekonomi bermodal kecil, sepatutnya mengundang simpati dan dukungan banyak pihak.
Argumentasi yang berkembang dalam usaha mempertahankan pasal 29 dan 33 UUD 1945 memang masih menemui relevansinya dalam logika zaman yang berkembang pesat. Karenanya, dengan memperhatikan diversitas yang ada dalam struktur sosial masyarakat Indonesia dan lingkungan ekonomi yang selama ini tidak kondusif bagi perkembangan ekonomi rakyat, maka usaha mempertahankan pasal 29 dan 33 UUD 1945 harus didukung oleh semua kalangan. Akan tetapi, dukungan untuk mempertahankan pasal-pasal tersebut semestinya tak perlu sampai menolak agenda amendemen konstitusi secara keseluruhan pada pasal-pasal yang lain. Terlebih, bila proses amendemen yang tengah berlangsung saat ini adalah bagian dari skenario penyelamatan transisi menuju rumah baru Indonesia; demokrasi.
Kelompok ketiga yang kini juga tengah giat melakukan penolakan terhadap proses amendemen UUD 1945 adalah sejumlah anggota MPR dari utusan golongan yang merasa proses amendemen yang tengah berlangsung saat ini justru mengancam kedudukan mereka di masa yang akan datang. Bila kemudian MPR yang diposisikan sebagai joint session terdiri atas DPR dan DPD melalui proses elektoral, maka pertanyaan serius bagi utusan golongan adalah persoalan yang menyangkut sumber legitimasi.
Bila mereka berkeras bahwa sumber legitimasi utusan golongan berasal dari pemilu, maka atas dasar apa kelompok kepentingan berorientasi pada kekuasaan. Bukankah mekanisme kepartaian adalah sistem paling legitimate untuk proses rekruitmen politik di suatu negara. Bila tinjauannya digeser sebagai functional groups, maka dalam segi praksisnya juga akan menghadapi kendala yang tidak kecil. Hal ini terkait dengan kelompok kepentingan mana saja yang dianggap layak untuk duduk di keanggotaan MPR. Bila kelompok agama dianggap tidak terepresentasikan dalam MPR, misalnya, bukankah ada banyak partai berdasar agama yang menjadi peserta pemilu.
Jadi, kelompok kepentingan yang saat ini bernama utusan golongan di MPR semestinya bisa berpikir dalam kerangka yang lebih luas di luar keterbatasan cara berpikir yang bersifat jangka pendek, sempit, dan mengedepankan kepentingan kelompok. Bila logika abusive masih terus menerus dipertahankan, maka sepertinya sulit untuk bisa berharap proses amendemen yang tengah berlangsung saat ini bisa bergerak dalam langkah yang lebih progresif.
Kelompok keempat yang terlibat dalam proses pengganjalan amendemen UUD 1945 adalah kekuatan politik baru namun memiliki mentalitas politik lama. Orientasi kekuasaan jauh lebih besar pengaruhnya dalam kelompok ini yang semata-mata dimotivasi oleh faktor pragmatisme politik atas kekhawatiran kehilangan kewenangan yang mereka genggam saat ini.
Kesadaran bahwa amendemen yang tengah berjalan saat ini akan berdampak apda pemangkasan yang radikal terhadap kewenangan lembaga eksekutif, legisltif, dan yudiktif, telah membuahkan situasi yang sama sekali tidak nyaman bagi kelompok-kelompok pragmatis. Hal demikianlah yang secara mengkhawatirkan memunculkan kekuatan status quo berwajah baru dengan tingkat penindasan yang jauh lebih besar.
Di luar MPR sediri juga terdapat pihak-pihak yang juga bersemangat mengkampanyekan ide penolakan amendemen konstitusi. Kelompok kelima ini umumnya berasal dari pihak-pihak yang terlanjur menempatkan UUD 1945 sebagai doktrin yang bersifat eternal. Karenanya, anggapan bahwa merubah konstitusi sama dengan merubah fundamen bangsa Indonesia, senantiasa menjadi ciri argumentasi dari kelompok ini. Biasanya mereka berasal dari kalangan purnawirawan TNI hasil didikan masa pemerintahan Orde Baru yang memang giat melakukan sakralisasi UUD 1945. Atau kalaupun tidak, berasal dari kelompok generasi tua yang terikat dengan romantisme sejarah masa lalu. Bahwa penghargaan yang tinggi terhadap para founding fathers sama artinya dengan penghargaan untuk merubah UUD 1945.
Kelompok kelima ini gagal untuk memahami secara komprehensif bahwa konstitusi sejatinya merupakan kontrak sosial antara negara dengan warganeagra. UUD 1945 sama sekali bukan sakramen suci yang anti perubahan. Sebaliknya, konstitusi senantiasa dipenuhi oleh fleksibilitas yang berkorelasi positif terhadap perkembangan zaman. Sehingga, kontrak sosial baru akan selalu menjadi wacana yang mencuat ke permukaan setiap kali konstitusi gagal menyamai relevansi zaman.
Terakhir--dan ini merupakan kelompok yang paling berbahaya--yakni pihak-pihak yang justru mengagendakan skenario penjatuhan pemerintahan Megawati lewat krisis konstitusi. Dengan terancamnya agenda amendemen, maka hal paling niscaya bagi Mega adalah instabilitas yang berakibat pada menurunnya kredibilitas pemerintah karena dianggap gagal untuk menyelamatkan proses reformasi di Indonesia.
Dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama, krisis konstitusi ini sangat mudah untuk bertransformasi pada wujud baru berupa gerakan massa yang digagas oleh mahasiswa. Gelombang demonstrasi akan kembali memanaskan suhu politik nasional hingga puncaknya berakhir dengan usaha menjatuhkan kepemimpinan Megawati.
Sayangnya hal ini tidk cukup disadari oleh para anggota DPR/MPR RI dari fraksi PDIP, sehingga berpotensi untuk bermuara pada delinasi politik rezim yang saat ini tengah berkuasa. Kalau saja realitas jangka panjang semacam ini dipahami oleh orang-orang yang mendukung pemerintahan Megawati, maka dapat dipastikan langkah sebagian anggota PDIP untuk menghentikan proses amendemen konstitusi, akan segera usai.
Yang pertama adalah, kelompok yang masih terlihat erat kaitannya dengan romantisme masa lalu. Sehingga, resistensi terhadap perubahan lebih dikarenakan motif sederhana tentang orisinalitas paradigma berpikir para founding fathers. Tak jarang pula, pihak-pihak ini melontarkan tuduhan yang kelewat dangkal dengan menyebut usaha merubah UUD 1945 sebagai perilaku yang tak mencerminkan sikap sebagai seorang nasionalis.
Persepsi kebangsaan yang dibangun dalam ruang kesadaran terbatas telah menjelmakan cara atau logika berpikir diktatorial. Sehingga, kebenaran ditafsirkan secara tunggal dan monolit oleh mereka yang mengklaim sebagai nasionalis sejati. Hal demikian tentu saja mengancam diversitas sekaligus melanggengkan kebiasaan tekstur berpikir yang berwajah tunggal.
Derivasinya, pemahaman yang membabi buta atas UUD 1945 menjadi kendala hebat untuk memafhumkan demokratisasi dalam proses amendemen yang tengah berlangsung saat ini. Bahkan di saat realitas politik yang mendesakkan gelombang perubahan berada dalam spirit reformasi yang digegapgempitakan oleh gerakan mahasiswa di era 1998, sekalipun. Celakanya, model berpikir tradisionalisme ini tak hanya menghinggapi kalangan generasi tua. Tapi juga masuk dalam ruh kesadaran sebagian kecil kalangan muda yang terobsesi oleh semangat revolusioner Bung Karno.
Sayangnya, kelompok ini juga seperti alpa untuk membuka berkas sejarah yang masih sangat toleran dan adaptif atas relevansi zaman yang terus berkembang. Bung Karno berulang kali menegaskan bahwa UUD 1945 disusun dalam situasi darurat dan tertekan, sehingga usaha mereformasi konstitusi mendapatkan ga-ransinya melalui UUD 1945 sendiri.
Kelompok kedua yang menolak amendemen konstitusi berasal dari kalangan yang mengalami trauma sejarah di masa lalu. Salah satunya menyangkut perubahan pasal 29 UUD 1945 yang dianggap sebagai virus laten yang sewaktu-waktu siap dikonversi untuk mengakomodasi Piagam Jakarta. Di lain keadaan, juga terdapat kelompok-kelompok yang merasakan kekhawatiran yang cukup besar atas diadopsinya sistem kapitalisme yang sama sekali tak berpihak dengan kepentingan ekonomi rakyat. Sehingga, kemungkinan untuk mengamendemen pasal 33 UUD 1945 memunculkan reaksi yang berlebihan berupa penolakan atas amendemen itu sendiri secara keseluruhan.
Bila melihat motif penolakan amendemen pasal-pasal tertentu--seperti pasal 29 dan 33 --sesungguhnya kecemasan itu dapat dipahami. Sebagai negara dengan tingkat diversitas masyarakat yang sangat tinggi, usaha untuk memasukkan kepentingan salahsatu agama tertentu memang mengandung resiko sosial yang tak kecil. Di samping potensi disintegrasi sosial, hal tersebut juga dapat menciptakan malapetaka ketidakadilan sosial.
Kecuali itu, berkaitan dengan keberpihakan negara terhadap ekonomi yang sampai hari ini masih dianggap belum memadai, memang masih menjadi kendala hebat bagi pertumbuhan ekonomi rakyat. Terlebih kalau pasal 33 UUD 1945 dirubah dengan pasal lain yang lebih moderat terhadap pasar bebas yang cenderung menggilas ekonomi rakyat yang minim kapital. Kegelisahan pakar ekonomi rakyat di tengah persaingan para pemilik kapital besar yang cenderung menggilas pelaku ekonomi bermodal kecil, sepatutnya mengundang simpati dan dukungan banyak pihak.
Argumentasi yang berkembang dalam usaha mempertahankan pasal 29 dan 33 UUD 1945 memang masih menemui relevansinya dalam logika zaman yang berkembang pesat. Karenanya, dengan memperhatikan diversitas yang ada dalam struktur sosial masyarakat Indonesia dan lingkungan ekonomi yang selama ini tidak kondusif bagi perkembangan ekonomi rakyat, maka usaha mempertahankan pasal 29 dan 33 UUD 1945 harus didukung oleh semua kalangan. Akan tetapi, dukungan untuk mempertahankan pasal-pasal tersebut semestinya tak perlu sampai menolak agenda amendemen konstitusi secara keseluruhan pada pasal-pasal yang lain. Terlebih, bila proses amendemen yang tengah berlangsung saat ini adalah bagian dari skenario penyelamatan transisi menuju rumah baru Indonesia; demokrasi.
Kelompok ketiga yang kini juga tengah giat melakukan penolakan terhadap proses amendemen UUD 1945 adalah sejumlah anggota MPR dari utusan golongan yang merasa proses amendemen yang tengah berlangsung saat ini justru mengancam kedudukan mereka di masa yang akan datang. Bila kemudian MPR yang diposisikan sebagai joint session terdiri atas DPR dan DPD melalui proses elektoral, maka pertanyaan serius bagi utusan golongan adalah persoalan yang menyangkut sumber legitimasi.
Bila mereka berkeras bahwa sumber legitimasi utusan golongan berasal dari pemilu, maka atas dasar apa kelompok kepentingan berorientasi pada kekuasaan. Bukankah mekanisme kepartaian adalah sistem paling legitimate untuk proses rekruitmen politik di suatu negara. Bila tinjauannya digeser sebagai functional groups, maka dalam segi praksisnya juga akan menghadapi kendala yang tidak kecil. Hal ini terkait dengan kelompok kepentingan mana saja yang dianggap layak untuk duduk di keanggotaan MPR. Bila kelompok agama dianggap tidak terepresentasikan dalam MPR, misalnya, bukankah ada banyak partai berdasar agama yang menjadi peserta pemilu.
Jadi, kelompok kepentingan yang saat ini bernama utusan golongan di MPR semestinya bisa berpikir dalam kerangka yang lebih luas di luar keterbatasan cara berpikir yang bersifat jangka pendek, sempit, dan mengedepankan kepentingan kelompok. Bila logika abusive masih terus menerus dipertahankan, maka sepertinya sulit untuk bisa berharap proses amendemen yang tengah berlangsung saat ini bisa bergerak dalam langkah yang lebih progresif.
Kelompok keempat yang terlibat dalam proses pengganjalan amendemen UUD 1945 adalah kekuatan politik baru namun memiliki mentalitas politik lama. Orientasi kekuasaan jauh lebih besar pengaruhnya dalam kelompok ini yang semata-mata dimotivasi oleh faktor pragmatisme politik atas kekhawatiran kehilangan kewenangan yang mereka genggam saat ini.
Kesadaran bahwa amendemen yang tengah berjalan saat ini akan berdampak apda pemangkasan yang radikal terhadap kewenangan lembaga eksekutif, legisltif, dan yudiktif, telah membuahkan situasi yang sama sekali tidak nyaman bagi kelompok-kelompok pragmatis. Hal demikianlah yang secara mengkhawatirkan memunculkan kekuatan status quo berwajah baru dengan tingkat penindasan yang jauh lebih besar.
Di luar MPR sediri juga terdapat pihak-pihak yang juga bersemangat mengkampanyekan ide penolakan amendemen konstitusi. Kelompok kelima ini umumnya berasal dari pihak-pihak yang terlanjur menempatkan UUD 1945 sebagai doktrin yang bersifat eternal. Karenanya, anggapan bahwa merubah konstitusi sama dengan merubah fundamen bangsa Indonesia, senantiasa menjadi ciri argumentasi dari kelompok ini. Biasanya mereka berasal dari kalangan purnawirawan TNI hasil didikan masa pemerintahan Orde Baru yang memang giat melakukan sakralisasi UUD 1945. Atau kalaupun tidak, berasal dari kelompok generasi tua yang terikat dengan romantisme sejarah masa lalu. Bahwa penghargaan yang tinggi terhadap para founding fathers sama artinya dengan penghargaan untuk merubah UUD 1945.
Kelompok kelima ini gagal untuk memahami secara komprehensif bahwa konstitusi sejatinya merupakan kontrak sosial antara negara dengan warganeagra. UUD 1945 sama sekali bukan sakramen suci yang anti perubahan. Sebaliknya, konstitusi senantiasa dipenuhi oleh fleksibilitas yang berkorelasi positif terhadap perkembangan zaman. Sehingga, kontrak sosial baru akan selalu menjadi wacana yang mencuat ke permukaan setiap kali konstitusi gagal menyamai relevansi zaman.
Terakhir--dan ini merupakan kelompok yang paling berbahaya--yakni pihak-pihak yang justru mengagendakan skenario penjatuhan pemerintahan Megawati lewat krisis konstitusi. Dengan terancamnya agenda amendemen, maka hal paling niscaya bagi Mega adalah instabilitas yang berakibat pada menurunnya kredibilitas pemerintah karena dianggap gagal untuk menyelamatkan proses reformasi di Indonesia.
Dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama, krisis konstitusi ini sangat mudah untuk bertransformasi pada wujud baru berupa gerakan massa yang digagas oleh mahasiswa. Gelombang demonstrasi akan kembali memanaskan suhu politik nasional hingga puncaknya berakhir dengan usaha menjatuhkan kepemimpinan Megawati.
Sayangnya hal ini tidk cukup disadari oleh para anggota DPR/MPR RI dari fraksi PDIP, sehingga berpotensi untuk bermuara pada delinasi politik rezim yang saat ini tengah berkuasa. Kalau saja realitas jangka panjang semacam ini dipahami oleh orang-orang yang mendukung pemerintahan Megawati, maka dapat dipastikan langkah sebagian anggota PDIP untuk menghentikan proses amendemen konstitusi, akan segera usai.
***
REALITAS politik yang saat ini tengah berkembang bisa mengarah pada berbagai kemungkinan. Termasuk di dalamnya adalah kemungkinan terhentinya amendemen UUD 1945 yang berpeluang mengikutsertakan jatuhnya korban fisik, waktu, ataupun disintegrasi sosial. Tak ada jalan untuk melarikan diri selain bahwa amendemen konstitusi harus diselesaikan. Bila tidak, sejumlah skenario ledakan sosial menanti, mulai dari disintegrasi sosial hingga krisis konstitusi dan kejatuhan pemerintahan Megawati. Berikut sekadar ilustrasi kemungkinan situasi yang berkembang ke arah destruksi politik.
Kondisi yang akan menyertai kegagalan amendemen konstitusi akan diawali dengan berlangsungnya krisis konstitusi. Di mana lembaga-lembaga negara kehilangan pegangan yang kokoh untuk mengambil langkah-langkah politik yang konstruktif bagi penyelamatan transisi. Semua aturan menghadapi situasi yang saling bertabrakan satu dengan yang lain. Sehingga, secara radikal memicu gerakan politik di tingkat elite memanaskan suhunya masing-masing.
Di lain pihak praktik dan budaya politik patron-klien yang masih melekat dalam struktur budaya masyarakat Indonesia juga ikut mendorong melibatkan konflik yang serius di tingkat massa. Kekerasan menjadi ancaman baru yang sewaktu-waktu siap diledakkan secara massif.
Di tengah ruas-ruas konflik yang menginisiasi disintegrasi sosial, gerakan mahasiswa muncul sebagai elemen yang menegaskan terlaksananya amendemen UUD 1945 hingga usai. Sehingga, kegamangan elite kian menjadi-jadi dan memancing pemikiran ke arah terbukanya kemungkinan dikeluarkannya dekrit. Tapi sayang, TNI yang semenjak awal mendorong proses amendemen harus terus dilakukan, telah sampai pada satu sikap yng tak bisa diubah: tak mendukung dekrit presiden. Kecuali, bila pemerintah Megawati berhasil menggandeng kekuatan militer yang masih terus tergoda untuk bemain politik seperti masa Orde Baru. Sebab, sulit berharap dekrit bisa berjalan secara efektif selagi pihak militer tidak memverbalisasikan dukungannya secara nyata. Pada keadaan demikian, sukar untuk mengatakan pemerintah Megawati akan bisa bertahan sebagai pemerintahan yang kuat. Seandainya pemerintahan Mega berhasil mengatasi konflik yang mungkin muncul pada Sidang Tahunan yang akan datang sekalipun, keberlangsungan pada periode pemerintahan Mega berikutnya akan berada dalam keadaan lemah dan tidak berdaya menghadapi tekanan massa yang terus mengalami eskalasi.
Belum lagi tuntutan masyarakat daerah yang terus menerus menyuarakan agenda otonomi tiba-tiba secara sporadis berubah tuntutan tidak sekadar menjadi federal, melainkan menuntut kemerdekaan dari pemerintah Indonesia.
Tentu saja situasi politik semacam ini tidak pernah diharapkan akan terjadi. Tapi upaya untuk menghindari berbagai kemungkinan buruk semacam itu menuntut keseriusan pemerintah yang tengah berkuasa saat ini untuk terus melanjutkan proses pembaharuan, atau amendemen UUD 1945, yang berlangsung hingga benar-benar usai. Sebab bila tidak, kecarutmarutan siap menghadang dengan intervensi asing yang juga sigap dengan agenda balkanisasi untuk menancapkan pengaruh baru di wilayah negara-negara baru yang dulunya bernama Indonesia.
Kondisi yang akan menyertai kegagalan amendemen konstitusi akan diawali dengan berlangsungnya krisis konstitusi. Di mana lembaga-lembaga negara kehilangan pegangan yang kokoh untuk mengambil langkah-langkah politik yang konstruktif bagi penyelamatan transisi. Semua aturan menghadapi situasi yang saling bertabrakan satu dengan yang lain. Sehingga, secara radikal memicu gerakan politik di tingkat elite memanaskan suhunya masing-masing.
Di lain pihak praktik dan budaya politik patron-klien yang masih melekat dalam struktur budaya masyarakat Indonesia juga ikut mendorong melibatkan konflik yang serius di tingkat massa. Kekerasan menjadi ancaman baru yang sewaktu-waktu siap diledakkan secara massif.
Di tengah ruas-ruas konflik yang menginisiasi disintegrasi sosial, gerakan mahasiswa muncul sebagai elemen yang menegaskan terlaksananya amendemen UUD 1945 hingga usai. Sehingga, kegamangan elite kian menjadi-jadi dan memancing pemikiran ke arah terbukanya kemungkinan dikeluarkannya dekrit. Tapi sayang, TNI yang semenjak awal mendorong proses amendemen harus terus dilakukan, telah sampai pada satu sikap yng tak bisa diubah: tak mendukung dekrit presiden. Kecuali, bila pemerintah Megawati berhasil menggandeng kekuatan militer yang masih terus tergoda untuk bemain politik seperti masa Orde Baru. Sebab, sulit berharap dekrit bisa berjalan secara efektif selagi pihak militer tidak memverbalisasikan dukungannya secara nyata. Pada keadaan demikian, sukar untuk mengatakan pemerintah Megawati akan bisa bertahan sebagai pemerintahan yang kuat. Seandainya pemerintahan Mega berhasil mengatasi konflik yang mungkin muncul pada Sidang Tahunan yang akan datang sekalipun, keberlangsungan pada periode pemerintahan Mega berikutnya akan berada dalam keadaan lemah dan tidak berdaya menghadapi tekanan massa yang terus mengalami eskalasi.
Belum lagi tuntutan masyarakat daerah yang terus menerus menyuarakan agenda otonomi tiba-tiba secara sporadis berubah tuntutan tidak sekadar menjadi federal, melainkan menuntut kemerdekaan dari pemerintah Indonesia.
Tentu saja situasi politik semacam ini tidak pernah diharapkan akan terjadi. Tapi upaya untuk menghindari berbagai kemungkinan buruk semacam itu menuntut keseriusan pemerintah yang tengah berkuasa saat ini untuk terus melanjutkan proses pembaharuan, atau amendemen UUD 1945, yang berlangsung hingga benar-benar usai. Sebab bila tidak, kecarutmarutan siap menghadang dengan intervensi asing yang juga sigap dengan agenda balkanisasi untuk menancapkan pengaruh baru di wilayah negara-negara baru yang dulunya bernama Indonesia.
